BOLMUT,DETOTABUAN.COM-Sesuai dengan ketentuan UU RI No.27 tahun 2009 Pasal 213, Meninggalnya salah satu Anggota DPRD Bolmut Wahab Lakoro, salah satu Anggota Fraksi dari Partai Persatuan Pembagunaan membuat partai yang berlambang ka’bah itu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembagunaan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Salim Bin Abdulah saat bertemu dengan Wartawan Detotabuan.com Senin,(25/1)
Abdullah mengatakan bahwa ada empat nama yang akan mengantikan Wahab Lakoro sebagai Anggota DPRD Bolmut, dan yang akan melakukan PAW tersebut tetap berasal dari dapil satu.” Dan ke empat nama tersebut adalah Sabir Datunsolang, Adam Kobandaha, Abdul Manan Dg Malaja, dan Sarpiah Mardani.” Ujarnya (Eky)