Detotabuan.com, Medan.
Penyidik balai Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera serahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara transaksi sisik trenggiling atas nama tersangka berinisial JSP (35) di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Hari Novianto selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada pada tanggal 25 Juli 2025 lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi sisik trenggiling di wilayah Kota Pematangsiantar, pada 30 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB.
“Setelah melakukan pengintaian, tim operasi Gakkum yang didukung oleh Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti sisik trenggiling yang berada di dalam tas berwarna hitam di areal parkiran Hotel Batavia Jl. Gereja Kelurahan Martubung, Kecamatan Siantar Selatan,” jelas Hari saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).
Dari hasil Operasi tangkap tangan itu, lanjut Hari, tim operasi Gakkum yang didukung Polda Sumut mengamankan 2 orang pelaku yaitu JSP (35) dan LHP (33) berserta barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam yang berisikan sisik trenggiling seberat 5,5 Kg, 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 unit HP dan 1 bilah sangkur dengan sarung sangkurnya.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka JSP diancam dengan hukuman pidana
berdasarkan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
“Selain itu, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” jelasnya.
Pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL, lanjut Hari, akan menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan.
“Kami telah memetakan jika sejumlah wilayah di Sumatera Utara seperti Pematang Siantar, Tanjung Balai dan Asahan merupakan segitiga distribusi peredaran dan perdagangan sisik trenggiling,” terangnya.
Dirinya berkomitmen bahwa GAKKUM Kehutanan Sumatera kedepannya akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan jaringan aktor pelaku kejahatan TSL tersebut.
(ded)





