Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Gagalkan Peredaran Kayu Hasil Hutan Ilegal Di Jalan Lintas Medan – Prapat

oleh -1062 Dilihat

Detotabuan.com, Medan.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil gagalkan peredaran kayu hasil hutan illegal di jalan lintas Medan – Parapat, Kabupaten Simalungun pada Kamis (2/10) lalu.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menjelaskan kayu hasil hutan illegal tersebut ditemukan saat tim melakukan operasi peredaran hasil hutan di SPBU Jalan Medan – Parapat.

“Saat itu, Tim Balai Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap 1 satu unit truk warna putih yang bermuatan kayu log tanpa ID Barcode terkait dokumen angkut kayu berupa SKSHH-KB,” jelas Hari kepada wartawan media ini, Kamis (9/10).

Dirinya mengatakan berdasarkan hasil keterangan supir truk berinisial TP (48 th) jika kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen angkut kayu berupa SKSHH-KB.

“Selain mengamankan supir nya, tim juga mengamankan satu unit truk warna
putih berisikan 46 atau sejumlah 13 M3 Kayu log jenis rimba campuran
guna proses lebih lanjut,” katanya.

Hari Novianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan adanya dua alat bukti yang cukup, akhirnya pelaku TP ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

“Tersangka TP diduga melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana,” terangnya.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.