KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Meski sudah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota pada pleno KPU, Senin (12/2) tadi. namun paslon yang maju dari jalur independen Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) belum aman, masih ada satu persyaratan calon yang harus dipenuhi keduanya.
Persyaratan tersebut berkaitan dengan surat pengunduran Suharjo makalalag sebagai ASN.
“Masih ada 1 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan yaitu surat pengunduran diri pak Suharjo sebagai ASN,” terang Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musli Mokoginta.
Musli mengatakan, sesuai PKPU Nomor 3 Pasal 42 huruf (f) dan PKPU nomor 15, syarat tersebut harus dimasukkan, 5 hari sesudah penetapan calon dan 1 bulan sebelum pencoblosan.
“Nah yangakan kami bahas disini soal aturan 5 hari sesudah penetapan. Makanya, setelah ini kami akan berkoordinasi dengan KPU, sesudah itu, kami menunggu langkah KPU, karena itu merupakan persyaratan calon,” terangnya.
Selain itu kata Musli, Panwalsu juga akan melakukan konfirmasi ke Pemda Bolmong soal proses pengunduran diri Suharjo.
“Walaupun kami mendapat kabar sudah ada surat dari pemda terkait pengunduran diri itu, namun kami belum melihat secara langsung, sehingga harus dipastikan dulu, apakah itu persyaratan yang dipenuhi atau bukan,” pungkasnya. (Ft)