Jelfi Kembali Bikin Ulah, Mobnas Pimpinan DPRD Diduga Digunakan untuk Kampanye

oleh -2350 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLSEL – Oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dari NasDem Jelfi Djauhari, kembali membuat kontroversi. Jelfi, diduga menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan kampanye pasangan calon H. Arsalan Makalalag dan Hartina Badu (Madu), yang didukung oleh Partai Golkar dan NasDem.

Aksi ini memicu pertanyaan tajam terkait integritas dan etika penggunaan fasilitas negara. Masyarakat menilai, mobil dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan, kini diduga disalahgunakan untuk mendukung aktivitas politik praktis.

Yang lebih mencolok, pelat merah mobil tersebut diduga diganti dengan pelat hitam guna mengaburkan identitas kendaraan.

“Kami prihatin. Ini bukan hanya soal kampanye, tapi soal bagaimana pejabat publik memanfaatkan aset negara dengan benar. Ini seperti menyalahgunakan kepercayaan masyarakat,” ungkap seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan, Minggu, 13 Oktober 2024.

Menariknya Jelfi Djauhari belum resmi dilantik sebagai pimpinan DPRD Bolsel untuk periode 2024-2029, sehingga menambah keresahan masyarakat. Warga mendesak agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran ini.

Jelfi sendiri memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Saat dikonfirmasi Sekretaris Dewan (Sekwan) Bolsel, Laode Sahyuddin, mengonfirmasi bahwa mobil yang digunakan memang merupakan kendaraan dinas milik pimpinan DPRD.

“Benar, itu mobil dinas. Sesuai aturan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kampanye,” tegas Laode saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyurati Jelfi Djauhari untuk meminta klarifikasi resmi atas tindakan tersebut.

Diketahui, Larangan pemakaian mobil dinas untuk kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.

Lalu pada ayat 2 menjelaskan tentang fasilitas negara itu salah satunya adalah ‘sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya’.***

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.