Kades Perkebunan Padang Pulau Tak Hadir Pada RDP Di Komisi A DPRD Asahan

oleh -1613 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Komisi A DPRD Kabupaten menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Asahan membahas persoalan yang terjadi di Desa Perkebunan Padang Pulau, Senin (11/8).

Pelaksanaan RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Azmi Ardiansyah didampingi Wakil Ketua, Rebol Sinaga, Sekretaris, Daniel Banjarnahor dan sejumlah anggota Komisi lainnya.

Pengurus PWDPI Kabupaten Asahan, Paimin menjelaskan permohonan RDP berdasarkan adanya persoalan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), dugaan manipulasi data serta tidak adanya keterbukaan informasi oleh Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau.

“Adapun beberapa persoalan yang ingin kami pertanyakan kepada Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau seperti Kepala Dusun II yang telah pindah ke daerah lain, namun, tugas kewilayahan dikerjakan oleh ayahnya sendiri. Pembangunan infrastruktur (rabat beton) di lahan HGU PT. Socfindo Perkebunan Padang Pulau,” jelasnya.

Selain, lanjut Paimin, adapun persoalan lainnya yaitu tidak sesuainya lokasi kolam Ikan untuk kelompok tani di Desa Perkebunan Padang Pulau tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi, lokasi kolam ikan untuk kelompok tani itu berada di luar Desa Perkebunan Padang Pulau, Sunar abang oknum Kades Perk Padang Pulau. Dugaan pemberhentian di orang perangkat Desa Padang Pulau dan sejumlah persoalan lainnya,” ucap Paimin.

Dihadapan Komisi A DPRD Asahan, Paimin didampingi pengurus PWDPI Kabupaten Asahan merasa kecewa karena Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau tidak hadir pada RDP tersebut.

“Percuma saja RDP ini dilaksanakan, karena Sekretaris Desa Perkebunan Padang Pulau dinilai tidak mampu untuk menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan oleh PWDPI Asahan maupun Komisi A DPRD Asahan,” tegasnya.

Sekretaris Camat Bandar Pulau, Sakban menjelaskan pihak Kecamatan Bandar Pulau sebelumnya sudah mendengar adanya polemik / persoalan yang terjadi di Desa Perkebunan Padang Pulau tersebut.

“Karena pihak Kecamatan Bandar Pulau sampai saat ini belum ada mendapatkan laporan secara tertulis dari pihak Desa Perkebunan Padang Pulau, maka, kita belum bisa mengambil keputusan terhadap sejumlah persoalan tersebut,” ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Ardiansyah mengatakan persoalan yang dibahas pada RDP ini tidak dapat terselesaikan akibat Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau tidak hadir

“Untuk itu, Komisi A DPRD Asahan akan melaksanakan RDP kembali untuk membahas persoalan ini. Diharapkan Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau untuk hadir pada RDP selanjutnya. Selain itu, seluruh pihak agar mempersiapkan bahan / materi yang diperlukan,’ terangnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi A DPRD Asahan, perwakilan Inspektorat Asahan, Kabid PMD Asahan, Sekretaris Camat Bandar Pulau serta pengurus PWDPI Kabupaten Asahan.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.