BANDUNG, DETOTABUAN.COM – Masih ingat kasus gugatan anak kandung terhadap ibu kandung di Garut? Kasus serupa kembali terulang. Empat orang anak di Bandung menggugat ibu kandung sendiri.
Gugatan dilayangkan empat orang yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi dan Ai Komariah. Mereka menggugat ibu kandungnya Cicih (78) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Cicih digugat anak-anaknya terkait persoalan warisan tanah. Mereka menggugat Cicih secara perdata senilai Rp 1,6 miliar. Gugatan tersebut terdiri atas gugatan materil sebesar Rp 670 juta dan gugatan imateriil sebesar Rp 1 miliar.
“Klien saya, ibu Cicih digugat masalah warisan tanah,” ujar kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing kepada detikcom via sambungan telepon, Selasa (20/2/2018) malam.
Agus menuturkan gugatan tersebut berawal saat Cicih mendapatkan hibah tanah dari suaminya seluas 332 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, RT 01 RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Tanah tersebut masih ditempati oleh Cicih beserta satu orang anaknya Alit.
“Sepeninggal suaminya, keempat anaknya ini tidak punya perhatian dan kasih sayang kepada ibunya. Enggak pernah nengok. Dilupakan intinya,” kata dia.
Lantaran tidak pernah diurus oleh anak-anaknya, Cicih tidak memiliki biaya untuk sehari-hari. Guna menyambung hidup, Cicih terpaksa berhutang kepada tetangga-tetangganya.
“Lama kelamaan kalau berhutang terus enggak bagus,” kata dia.
Akhirnya lantaran utangnya membengkak, Cicih terpaksa menjual sebagian tanahnya seluas 91 meter persegi kepada orang lain. Tanah tersebut dijual Cicih sebesar Rp 250 juta.
“Ibu Cicih enggak punya uang lagi. Dia merasa ada sisa dari hibah suaminya. Karena merasa bagian dia, jadi untuk mempertahankan hidupnya terpaksa dia jual,” katanya.
Namun hal itu ternyata mendapat tanggapan dari keempat anaknya. Anak-anaknya menuding Cicih menjual itu tanpa sepengetahuan mereka. Akhirnya, keempat anaknya itu menggugat Cicih ke PN Bandung.
“Padahal uang itu tidak dimakan habis oleh ibu Cicih. Uang itu malah diberikan kepada salah satu anaknya yang menggugat untuk membangun rumah. Lalu dia juga membiayai cucunya yang tak lain anak dari anaknya,” tuturnya.
Agus menambahkan agenda sidang siang tadi baru tahap mediasi. Saat mediasi, sambung Agus, para penggugat akan mencabut laporan namun dengan syarat.
“Usulan dari penggugat mereka minta perjanjian jual beli (tanah 91 meter) dibatalkan. Tapi bu Cicih enggak bisa mengembalikan uang ke pembeli karena sudah dipakai,” katanya.
Adapun apabila dijual, harga jual harus sesuai dengan yang diajukan oleh mereka. Menurut Agus, penggugat meminta agar Cicih menjual tanah tersebut senilai Rp 910 juta.
“Versi mereka, harga semeter di sana sepuluh juta rupiah. Faktanya ngarang. Harga pasaran di sana tiga juga per meter,” kata dia.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mediasi kedua pada pekan depan. Cicih melalui pengacaranya akan menjawab usulan dari penggugat.
Sumber: Detik.com