Detotabuan.com,SULUT – Kepala UPTD Samsat Manado, Michael Octavianus Langelo SE, M.Si, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sulawesi Utara, khususnya para wajib pajak di Kota Manado, atas kegaduhan yang muncul akibat lonjakan nominal pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026.
Michael mengakui bahwa polemik tersebut dipicu oleh minimnya sosialisasi dari pihak Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulut terkait perubahan regulasi pajak kendaraan yang sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Ini adalah kelalaian kami karena tidak melakukan sosialisasi secara masif kepada wajib pajak,” ujar Michael dilansir cahayamanado.com, Senin (6/1/2026).
Menurut Michael, perubahan tarif PKB yang mulai dirasakan masyarakat pada Januari 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur skema baru PKB dan Opsen PKB.
Ia menjelaskan, pada Januari 2025 lalu, pemerintah pusat sempat menerbitkan surat edaran yang memberikan re ekuivalen atau keringanan PKB agar nilainya relatif setara dengan tahun sebelumnya. Namun, hingga memasuki 2026, surat edaran serupa belum kembali diterbitkan.
“Karena belum ada surat edaran keringanan untuk 2026, maka sistem secara otomatis mengikuti Perda yang berlaku. Inilah yang menyebabkan nominal pajak kendaraan tampak naik dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Michael juga secara terbuka mengakui adanya kekhilafan internal, termasuk tidak menyampaikan secara komprehensif persoalan ini kepada pimpinan daerah.
“Ini juga menjadi kelalaian saya selaku Kepala UPTD Samsat Manado karena tidak menyampaikan secara detail kepada pimpinan, terlebih kepada Bapak Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,” ungkapnya.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Michael menyatakan bahwa pihaknya bersama Kepala Bapenda Sulut saat ini tengah menjalankan instruksi langsung dari Gubernur Sulut, yang menegaskan agar kebijakan daerah tidak membebani masyarakat.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, prinsipnya jelas, jangan sampai masyarakat terbebani. Saat ini kami sedang melakukan kajian penyesuaian pajak kendaraan bermotor sesuai kewenangan pemerintah provinsi,” tegas Michael.
Ia memastikan, hasil kajian tersebut nantinya akan mengarah pada skema keringanan atau penyesuaian PKB tahun 2026, dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku namun mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. (HK)






