KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu akan menandatangani Molemorandum Of Understanding (MoU) deng Polres Bolmong untuk memerangi penuebar berita Hoax dan Ujaran kebencian di media sosial oleh para pemilik akun palsu.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Polres Bolmong. Bahkan akan bekerja sama untuk memerangi berita hoax dan ujaran kebencian yang disebarkan akun-akun palsu,” kata Ahmad Yani Umar, SE Kepala Diakominfo Kotamobagu, Selasa (20/2) tadi.
Saat ini kata Yani, Kominfo sudah memiliki alat pelacak bertehnologi tinggi yaitu aplikasi Sonar MAP yang bisa melacak lokasi oknum pemilik akun palsu.
“Kita telah mengembangkan aplikasi khusus bernama Social Media Analityc. Aplikasi ini mampu melacak keberadaan akun palsu penyebar hoax dan ujaran kebencian,” terangnya.
Yani menjelaskan, kemampuan alat ini sangat canggih, meskipun akun yang digunakan memiliki protek atau tingkat pengaman tinggi, namun bisa diketahui.
“Dengan alat ini, tim data center kami bisa mengetahui lokasi pengguna akun palsu, siapa orangnya, dan bahkan jika kartu selular yang digunakan hanya sekali dan dibuang oleh pemiliknya, bisa kita deteksi,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP. Gani F Siahaan, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Syaiful Tammu membenarkan hal itu, bahkan dalam waktu dekat Ppolres akan segera membentuk tim cyber crime dengan melibatkan Kominfo Kotamobagu dan DenPOM Bolmong.
“Data yang diberikan Kominfo terkait beberapa akun palsu yang sengaja menyebarkan ujaran kebencian, akan kami buru. Saat ini sudah ada dua kasus yang kita selidiki apakah ada unsur hoax atau ujaran kebencian,” tegas Tammu. (**)