Detotabuan.com,BOLMONG – Keberadaan PT. Surya Pratama Doloduo, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan emas, yang berada di Desa Doloduo 2, Kecamatan Dumoga Barat disorot.
Pasalnya, diduga perusahaan milik warga Tionghoa itu belum mengantongi ijin terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Saya curiga perusahaan ini belum mengantongi ijin AMDAL, sebab hingga saat ini, perusahaan belum juga melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Amdal,” ujar Sangadi Doloduo I Rubianto Bonde, Senin 13 Mei 2024 tadi.
Sementara kata dia, perusahaan yang dibangun di dekat pemukiman warga itu, sudah mulai beraktivitas, beberapa tong untuk wadah pengelolaan emas hampir rampung, demikian juga dengan bangunan kantor.
Terkait hal itu, Sangadi Obien meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong agar melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait perijinan dan AMDAL perusahaan.
“Ini Harus diperjelas, karena persoalan limbah ini dampaknya ke masyarakat jika tidak dikelola dengan baik dapat berdampak buruk hingga anak cucu kita,” tutupnya.
Terpisah, Kepala DLH melalui Kabid Erni Tungkagi ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait keberadaan perusahaan tersebut.
“Kami belum tau terkait perusahaan tersebut, namun dalam waktu dekat kita akan melakukan peninjauan di lapangan, ” singkatnya.
(Redaksi)