KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Semakin dekatnya hari H pemungutan suara Pilgub Sulut, 9 Desember 2015, mengharuskan KPU segera merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sama seperti PPS dan PPK, calon anggota KPPS yang akan akan direkrut juga memiliki persyaratan yang tidak jauh berbeda, salah satunya adalah tidak boleh terlibat sebagai KPPS pada dua periode penyelenggaraan pilkada yang sama.
“Sejak informasi ini ditayangkan 30 Oktober lalu, KPU Kotamobagu mempersilakan siapa saja yang berminat menjadi KPPS melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah itu nanti PPS yang memasukkan kelengkapan administrasi calon KPPS ke KPU Kotamobagu,” kata Iwan Manoppo, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi SDM di kantornya, Senin (02/11/15).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi warga bila berminat menjadi anggota KPPS sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2015, antara lain keterangan domisili dengan mengcopy kartu identitas (KTP), surat keterangan sehat, berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah terlibat partai politik dalam lima tahun terakhir, berpendidikan minimal SLTA/sederajat, tidak pernah diberhentikan oleh DKPP, dan tidak pernah dihukum pengadilan dengan ancaman lima tahun.
PKPU juga menjelaskan bahwa dalam hal periodisasi calon anggota KPPS tidak bisa dipenuhi dengan berbagai alasan, maka KPU dipersilakan menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan yang ada di wilayahnya.
“Yang pasti semua akan dipermudah, KPU Kotamobagu tidak akan mempersulit warga yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilgub Sulut 2015 selagi mereka memenuhi syarat,” tegas Iwan.
Terkait dengan honor, Iwan belum bisa berkomentar lebih. “Ini kan gelaran Pilgub, berarti yang berhak menentukan honor, yah.. KPU Provinsi, KPU Kotamobagu hanya menyiapkan SDM-nya saja. Yang pasti tetap ada honornya. Ingat waktu pendaftaran sampai dengan tanggal 6 November 2015,” pungkas komisioner berlatar akademisi ini. (*)