KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM — Meski melakukan Kunker keluar negeri bersama Tim Watimpres RI, Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj Tatong Bara tetap menaati aturan. Bahkan sehari sebelum keberangkatan, Wali Kota sudah mengantongi ijin prinsip dari Kemendagri.
“Sehari sebelum keberangkatan Wali Kota Kotamobagu, telah mengantongi ijin prinsip dari Kemendagri RI. Jadi proses pengajuan ijin dimulai dari Gubernur kemudian kami mengajukan ke Kemendagri dan ijin sudah dikantongi pada tanggal 24 Agustus 2018 untuk ke luar Negeri,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Tata Praja Pemerintahan Kotamobagu, Anas Tungkagi, Rabu (29/8/2018) tadi.
Sedangkan pengajuan ke Sekretariat Negara dan Kementrian Luar Negeri kata Anas, sudah dilakukan bersamaan dengan penyerahkan surat ijin yang diterbitkan Kemendagri.
“Jadi pada dasarnya tidak ada masalah dengan perjalanan dinas Wali Kota Kotamobagu. SOP nya Kemendagri, itu yang diserahkan ke Sekretariat Negara dan Kementrian Luar Negeri,” ujarnya menepis adanya isu yang menyoal ijin keberangkatan Wali Kota ke Negeri Kangguru itu.
Senada disampaikan Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Massinae. Ia mengatakan, perjalalan dinas Wali Kota Kotamonbagu tidak ada masalah.
“Tentunya kalau ibu sudah berangkat tidak ada masalah, kami paham dengan aturan yang berlaku, soal prosesnya semua sudah diikuti,” kata Adnan.
Diketahui, kunjungan Wali Kota Kotamobagu ke Australia selama 6 hari terhitung sejak tanggal 25 Agustus hingga 1 September mendatang, berkaitan dengan undangan yang layangkan Watimpres beberapa waktu lalu.
Menariknya, dari sekian Bupati dan Walikota di Indonesia, hanya Walikota Kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara dan Bupati Bolaang Mongondow, Dra. Hj Yasti Soepredjo Mokoagow yang dilibatkan dalam kunjungan kerja dalam rangka untuk mempelajari system manajemen ternak sapi dan pertanian yang presisi.