Detotabuan.com, Asahan
Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menangkap IW (39) warga Sei Tualang Raso dan NS (20) warga Sei Apung karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
“Tersangka IW ditangkap saat berada di perairan Asahan karena nekat membawa 5 bungkus teh cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram (5 kg) dari negara Malaysia,” jelas Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek H Cahyadi saat menggelar press release di Mapolres Asahan, Selasa (4/6).
Tersangka IW tersebut ditangkap, lanjut Wakapolres Asahan, setelah dirinya itu turun dari kapal nelayan dengan membawa sebuah tong cat berisikan barang bukti sabu pada 23 Mei 2024 lalu.
“Sementara itu, tersangka NS ditangkap karena berperan sebagai penerima barang bukti dari tersangka IW,” ucapnya.
Kompol I Kadek menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka IW merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial GUN yang tinggal di Malaysia.
“GUN yang merupakan suami tersangka NS saat itu menyuruh tersangka IW untuk membawa narkotika jenis sabu ke Indonesia. Bila berhasil, maka IW akan menerima imbalan sebesar Rp 5 juta per kilogramnya,” ucapnya.
Wakapolres Asahan mengaku jika IW sebelumnya dinilai sudah berhasil untuk mengantarkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
“Namun, usaha IW untuk membawa narkotika jenis sabu pada kali ini berhasil digagalkan personel Sat Res Narkoba Polres Asahan,” ucapnya.
Dirinya mengatakan jika kedua tersangka tersebut akan dikenakan UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Pada kesempatan ini, Polres Asahan menyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan,” tegasnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Kegiatan itu dihadiri oleh Wakapolres Asahan, Kepala BNNK Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran dan Kakan Kesbangpol Asahan.
(Nova)