KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Noval C Manoppo,(ridel) mengimbau agar para pelaku kegiatan usaha dengan ivestasi modal diatas Rp 500 Juta, wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Setiap kegiatan usaha dengan investasi modal diatas Rp 500 Juta wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan sekali,” kata Noval, kepada awak media belum lama ini
Menurut Noval penyampaian LKPM setiap tiga bulan sekali ini, sesuai dengan peraturan BKPM RI untuk mengurus LKPM sebagai kewajiban.
“LKPM ini adalah laporan mengenai perkembangan ralisasi penanaman modal dan permasalahan yang dhadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala,” tuturnya.
Noval pun mengatakan, pihaknya selalu siap melakukan pendampingan bagi pelaku kegiatan usaha yang belum paham prosedur penyampaian LKPM ini.
“Kita juga selalu siap memberikan pendampingan tata cara pengisianucapnya LKPM Online ini,”pengisianucapnya
(ridel)