Oknum Sat Pol PP Pelaku Penganiayaan Bocah di Polisikan

oleh -556 Dilihat
oleh
AKP-Saiful-Tamu

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Terkait dengan adanya perlakuan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sat Pol PP Kotamobagu terhadap Akbar Kadengkang (13) siswa SLTP Negeri 4 Kotamobagu, yang hendak pulang kerumahnya pada Rabu (06/01/2016) Kemarin. Keluarga Akbar pun rabu malam (06/01/2016) melaporkan perlakuan tak terpuji tersebut ke Polres Bolmong.

Keluarga Akbar merasa sangat keberatan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum-oknum tersebut terhadap anaknya. Sehingga keluargannya melakukan tempuan jalur hukum sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban.

“Kami sudah melaporkan perlakuan Penganiayaan terhadap anak kami oleh Oknum Sat Pol PP di polres Bolmong pada rabu malam (06/01/2016). Kami meminta mereka diproses secara hukum, karena anak kami masih berusia 13 Tahun dan harus mendapat perlakuan yang tidak seharusnya diterima oleh anak kami” Ujar Ayah Korban

Kabag Humas polres Bolmong Saiful Tammu saat di konfirmasi terkait adanya laporan tersebut, membenarkan jika sudah masuk laporan atas nama korban ke Polres Bolmong dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Benar, laporan sudah masuk dengan nomor STTLP/24a/I/2016/SULUT/RES BM terkait dengan adanya dugaan pengaiayaan tersebut. Hal ini akan kami proses sesuai Hukum  yang berlaku” Jelas Tammu

Sementara itu Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, mengaku akan bertanggung jawab atas adanya kejadian yang melibatkan anggotanya tersebut.

Peliput: Octav Singal

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.