BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Pangkerego Zakaria SIP menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk tidak terlibat aktif pada Pemilu 2019 mendatang.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 (Pasal 4 Ayat 12 , Ayat 13, Ayat 14, dan Ayat 15) tentang larangan keterlibatan ASN dalam Pemilu dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2) tentang larangan keterlibatan ASN dalam Pemilu, saya rasa sudah sangat cukup untuk meninjau fungsi ASN sebagai Aparatur Sipil Negara bukan untuk terlibat secara praktis menjelang Pemilu 2019 mendatang,” ucap Pangkerego, Kamis malam (16/11) sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya.
Memandang hal tersebut, Pangkerego menegaskan bahwa sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dirinya mengutuk keras jika ada ASN yang bekerja aktif dan praktis dalam Pemilu 2019 mendatang.
“Pemilu 2019 mendatang harus benar-benar bersih dari politik praktis individualis ASN, apalagi memobilisasi ASN untuk terlibat secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” tegasnya.
Meninjau akan larangan keterlibatan ASN dalam Pemilu 2019 mendatang, sebagaimana yang dilansir oleh HALMAHERARAYA.COM, Komisioner Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar mengatakan bahwa Untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, Bawaslu RI akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait demi menjaga netralitas ASN.
“Kami akan membangun koordinasi dengan instansi terkait guna merumuskan langkah pencegahan dan pengawasan terhadap PNS dalam penyelenggaraan Pilkada nanti,” jelas Siregar beberapa waktu lalu, saat berdialog bersama wartawan di ruang Media Center Bawaslu Malut, Senin (31/07).
Siregar mengingatkan, dalam rangka melakukan pendekatan etik kepada para ASN, maka Bawaslu RI tetap akan melakukan sosialisasi tentang larangan keterlibatan ASN pada Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 mendatang, sehingga para ASN memiliki kesadaran untuk tidak melakukan larangan sebagaimana yang tertuang dalam UU ASN tersebut.
”Sosialisasi akan kami perbanyak dalam rangka untuk mencegah keterlibatan ASN dalam Pilkada,” katanya.
Baca: https://www.google.co.id/amp/halmaheraraya.info/blog/2017/08/01/cegah-keterlibatan-asn-bawaslu-akan-perbanyak-sosialisasi/amp/
Pangkerego juga menambahkan, jika nanti kedapatan ada ASN Bolmong yang memainkan model politik praktis di wilayahnya masing-masing, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan tegas oleh Panwaslu Bolmong.
“Kedepannya, Panwaslu Bolmong tetap akan melakukan sosialisasi terkait larangan keterlibatan ASN dalam Pemilu 2019 mendatang, sehingga potensi politik praktis dapat dihindari oleh seluruh ASN Bolmong mengingat adanya sanksi tegas yang berkaitan dengan hal tersebut,” tutupnya.