Pemkab Bolmong Data Ulang Wajib Pajak

oleh -580 Dilihat
oleh

BOLMONG,DETOTABUAN.COM-Melalui Dinas Pendataan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Pemerintah kabupaten Bollang Mongondow mulai turun kembaliuntuk mendata wajib pajak yang ada di Bolmong.

“Ya ada dua tim yang diturunkan. Mereka mulai mendata wajib pajak di 10 kecamatan,” ungkap Sekda Bolmong Drs Ashari Sugeha, Kamis (10/03)

Sugeha menjelaskan, Sudah empat hari tim tersebut telah melakukan pendataan dan masih fokus di dua kecamatan yakni Poigar dan Lolayan.

“setelah pendataan tersebut, pada pertengahan tahun ini pihaknya akan menerbitkan Surat Pembayaran Pajak Tahunan (SPPT) yang sudah dimutakhirkan,” katanya.

Lanjut Sugeha yang juga Kepala DPPKAD Bolmong, mengatakan, saat ini ada banyak wajib pajak baru yang belum terdata di tahun lalu. Umumnya, warga tersebut telah memiliki bangunan baru maupun yang telah beralih status.

“Ada berbagai item yang akan didata. Diantaranya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Ashari.

Selain itu, dirinya mengaku, timnya mendapati beberapa temuan di lapangan.

“Ada wajib pajak yang SPPT tidak sesuai dengan kondisi bangunannya. Sehingga data tersebut akan dimutakhirkan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.