BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir Limi Mokodompit MM, Menghadiri deklarasi pencegahan perkawinan anak. Bertempat di Totabuan Blessing, desa Tungoi Kamis (3/11/2022).
Turut hadir Sekretaris daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dr Kartika Devi Tanos MARS, Dandim, Ketua DPD II KNPI Bolmong Feramitha Tiffani Mokodompit SM MBA, dan Forum anak Bolmong serta Jurnalis kawan anak.
Dalam sambutan Bupati Bolmong Limi menyampaikan terima kasih kepada badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atas terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pendampingan peningkatan kualitas hidup anak tingkat kabupaten/kota. Dan dirangkaikan dengan deklarasi pencegahan perkawinan anak.
“Saya ucapkan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pada hari ini dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan itu, Limi berpesan kepada orang tua untuk menjaga dan mengontrol adanya pergaulan dan perkembangan digitalisasi saat ini.
“Saya harap juga orang tua profesional dalam memberikan perhatian dan mendidik anak – anak dimana tidak terlalu bebas dan menekan anak,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengajak kepada orang tua untuk dapat mendidik anak – anak pada nilai – nilai kebaikan. Disamping itu orang tua dapat memberikan contoh yang baik pada anak – anak.
“Karen kualitas orang tua akan menjadi contoh bagi anak – anak kita,” harap Limi.
Sementara itu, Kepala badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Sulut dr Kartika Kandou Tanus MARS mengatakan kegiatan ini pula sebagai program pemerintah dalam mensosialisasikan sipatokaan.
“Sulawesi Utara peringkat ke 11 secara nasional untuk pernikahan anak usia dini. Dan tertinggi pemberi angka disulut yakni di Bolmong pada peringkat satu,” ungkapnya.
kata Kartika yang juga istri Wakil Gubernur Steven OE Kandou menegaskan Ini akan menjadi tanda awas baik dari pemerintah dan elemen masyarakat dan pemuda dan terlebih pada anak – anak kita.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita baik didaerah dan Sulut pada umumnya” katanya.
Terjadinya pernikahan anak ini, Kartika menjelaskan Penyebabnya pertama digitalisasi saat anak semua mendapatkan akses melalui hanphon atau laptop.
“Ini butuh keterlibatan dari orang tua dan guru untuk dan keterlibatan semua. Jatuh pada pergaulan bebas, faktor ekonomi yang ingin cepat – cepat menikahkan anaknya,” ungkapnya.
Ia berkata, anatomi dibawah 18 tahun sel tubuh yang belum terlalu bagus, mental belum mantap, tenaga menjaga janin dengan baik ini akan menyebabkan pendarahan kalaupun begitu bisa tergolong stunting dari sisi perempuan.
“Dengan itu Pencegahan penekanan pernikahan usia dini, provinsi dan kabupaten harus bersinergi. Gugus tugas baik provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa akan dibentuk dan kami pun telah membuka Layanan aduan melalui aplikasi patokaan,” pungkas Kartika. (*).