BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Selain menggelar sidang paripurna dalam rangka Tutup-Buka masa sidang tahun 2018-2019 serta pelantikan 3 anggota DPRD hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Dihari yang sama Selasa (15/1) tadi, DPRD dan Pemkab Bolmong menetapkan rencana kerja untuk tahun sidang 2019, penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019, serta pembicaraan tingkat I (satu) lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling, SE, MM, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bolmong, Yanni Ronny Tuuk, STh, MM, beserta jajaran pejabat Pemkab Bolmong dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten bolaang mongondow, yang telah menetapkan rencana kerja DPRD untuk tahun sidang 2019.
“Dengan ditetapkannya rencana kerja DPRD pada hari ini, secara langsung dapat kita jadikan sebagai pedoman dan panduan dalam penyusunan peraturan daerah ke depan, serta akan kita sinergikan dengan agenda tahunan pemerintah kabupaten bolaang mongondow, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti secara teknis oleh perangkat daerah terkait,” ujar Wabup.
Wabup berharap, apa yang telah direncanakan sebelumnya, dapat dilaksanakan bersama, demi terselenggaranya kebijakan program dan kegiatan pemerintah, yang pada akhirnya tujuan pembangunan yang telah direncanakan, dapat berjalan dengan baik.
Sementara, terkait dengan beberapa rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD untuk dibahas pada tahun sidang 2019, baik itu berupa rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD maupun rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kabupaten bolaang mongondow. Wabup mengatakan, kiranya dapat diprioritaskan dalam pembahasan berikutnya.
Wabup mengatakan, kelima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini, merupakan rancangan peraturan daerah yang harus segera dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, serta dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi sulawesi utara, sehingga kelima rancangan peraturan daerah inisiatif ini diharapkan dapat menjawab permasalahan dan memberikan solusi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten bolaang mongondow.
“Atas nama pemerintah kabupaten bolaang mongondow, saya sangat mendukung dan menyetujui 5 Ranperda ini, untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” pungkas Wabup.
Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Bolmong, Yanni Ronny Tuuk, STh, MM.
Berikut lima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bolmong :
1. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi;
2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
3 rancangan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
4. Rancangan peraturan daerah tentang rencana induk teknologi informasi dan komunikasi;
5. Rancangan peraturan daerah tentang pelestarian nilai-nilai kearifan lokal, serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah.
(Tio)