Penataan Kawasan Hutan Dipacu, Bupati Iskandar Pastikan Solusi Adil bagi Warga

oleh -27 Dilihat
oleh
Pemkab Bolsel percepat penataan lahan kawasan hutan melalui InVer PPTPKH demi kepastian hukum warga dan kelestarian lingkungan.

Detotabuan.com,BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bergerak cepat menuntaskan persoalan penguasaan tanah warga yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah konkret ini diwujudkan melalui sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (InVer PPTPKH) yang digelar pada Kamis (26/2/2026).

Acara yang dipusatkan di Ruang Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango ini dibuka langsung oleh Bupati Bolsel, H. Iskandar Kamaru SPt, MSi. Dalam arahannya, Iskandar menekankan bahwa agenda ini merupakan mandat langsung dari kebijakan nasional guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bupati Iskandar menjelaskan, langkah ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor SK.132 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tentang Peta Indikatif PPTPKH dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Revisi III.

Baca Juga :  Terobosan Deany Sonny Keintjem Kembangkan Ekonomi Kerakyatan Melalui BPN Minsel

“Pemerintah daerah memikul tanggung jawab besar untuk mendukung percepatan ini. Semuanya harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan yang terpenting, sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Iskandar di hadapan para perangkat daerah dan perwakilan desa.

Ia menambahkan, proses penataan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya mewujudkan keadilan sosial. “Kita ingin memastikan penyelesaian penguasaan tanah ini transparan. Masyarakat mendapat haknya, namun prinsip kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa wilayah menjadi sorotan utama. Di antaranya adalah usulan dari Desa Tabilaa (Kecamatan Bolaang Uki), serta Desa Torosik dan Desa Adow (Kecamatan Pinolosian Tengah).

Namun, ada catatan tegas bagi wilayah pesisir. Bupati Iskandar memberikan perhatian khusus bagi Desa Linawan, terutama terkait ekosistem mangrove. Ia mengingatkan bahwa kawasan mangrove yang berstatus hutan lindung adalah aset yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga :  Dibuka Pjs. Bupati, Pemkab Bolsel Sosialisasi Pembayaran Pajak Melalui QRIS

“Untuk mangrove di Linawan, statusnya tetap kawasan lindung. Tidak dapat dialihfungsikan. Ini komitmen kita menjaga ekologi,” tuturnya.

Terkait teknis verifikasi, Pemkab Bolsel memberikan lampu hijau bagi penyelesaian lahan yang sudah menjadi pemukiman warga. Hal ini dipandang mendesak agar warga memiliki legalitas atas tempat tinggal mereka.

Meski demikian, untuk kepemilikan lahan perorangan berupa perkebunan pribadi di dalam kawasan hutan, pemerintah masih bersikap hati-hati. Iskandar menyebut hal tersebut masih menjadi catatan penting dan akan dibahas lebih mendalam dengan mengacu pada peta indikatif terbaru.

Menutup agenda tersebut, orang nomor satu di Bolsel ini berharap adanya satu frekuensi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan di tingkat desa. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir konflik agraria di masa depan.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Daerah, Bupati Bolsel Hadiri Aksi Tanam Pohon di Lahan Pascatambang

“Harapan kami, setelah kegiatan ini muncul kesepahaman. Kita ingin penataan kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Iskandar. (***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.