KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Adanya perubahan regulasi terkait perjalanan dinas pejabat di Kotamobagu ternyata tak hanya dinikmati lembaga legislatif (DPRD). Namun hal itu ternyata berlaku bagi pihak eksekutif baik itu Walikota, Wakil Walikota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekertaris Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Ishak Sugeha, SE.ME, ketika bersua dengan sejumlah awak media di ruang komisi II, Senin (01/02) siang tadi.
“Jadi draff Perwako itu bukan didesain oleh Banggar (Badan Anggaran), bukan juga hanya keinginan DPRD, tapi yang mengeluarkan pihak eksekutif, sehingga ini harus diluruskan jangan sampai timbul persepsi dari masyarakat perubahan besaran SPPD itu hanya berlaku bagi anggota legislatif,” ujar Ishak.
Lanjut Ishak, adanya perubahan regulasi tersebut, tetap mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 53 Tahun 2014, tentang biaya perjalanan dinas.
“Perlu diuruskan yang berubah itu, hanya uang harian perjalanan dinas. Sebagaimana bunyi dalam salah satu butir PMK 53. Bahwa, biaya SPPD DPRD itu menyesuaikan dengan besaran APBN dan kemampuan daerah, jadi tidak ada yang keluar dari rel, semua sudah berjalan sesuai aturan,” tukas Politisi Demokrat ini.
(Tio)