KOTAMOBAGU- DETOTABUAN.COM – Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pertambangan Emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/613/1X/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tertanggal 09 September 2022.
Kapolres Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat unit Tipidter Polres Kotamobagu menemukan kegiatan aktivitas tambang tanpa izin di perkebunan Tudu Limu’ pinggiran ruas jalan AKD Desa Lobong Kecamatan Passi Barat, yang dilakukan terduga JM, pada hari Jumat 09 September 2020 sekitar Jam 11:30 Wita.
“Terduga pelaku saat melakukan pertambang tidak memiliki izin uzaha pertambangan, saat ini Pelaku dalam pemeriksaan,” ucap Kapolres saat konferensi pers Sabtu (10/09/2022).
Selain terduga pelaku JM, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 1 tong plastik, 1 karung yang berisi karbon sudah digunakan, 3 unit mesin alkon, 4 karung material yang mengandung emas, satu buah tong terbuat dari besi digunakan untuk membakar/panggangan karbon,” rinci Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga, dikenakan pasal 158 atau pasal 161 Undang-udang RI Nomor tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Unsur penambangan tanpa izin meliputi menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,” pungkas Kapolres.
Diketahui, dalam konfrensi pers tadi, kapolres juga merinci 12 kasus yang berhasil diungkap Polres Kotamobagu selang Januari hingga September 2022 mulai dari kasus Judi Togel, penimbunan BBM serta kasus PETI.
Pewarta : Ludin Van Gobel