Presumtion Of Innocence ; Jangan Jadikan Komoditas Politik Jelang Pilkada Bolsel

oleh -74 Dilihat
oleh

(Oleh : Firasat Mokodompit.
Aktifis Kemanusiaan dan Sosial Kemasyarakatan).

Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI), ST. Burhanudin menegaskan, TIDAK ADA PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TERHADAP PARA CALON BUPATI, WALIKOTA SERTA CALON GUBERNUR SELAMA TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2020 (Penegasan saat berkunjung Kajari Jambi).

Penegasan diatas menjawab berbagai spekulasi yang terjadi di Bolsel pasca di BAP nya laporan dugaan gratifikasi oleh Kejari kotamobagu, cq. Jaksa Hendro yang dipublish berbagai media minggu kemarin.

Sebagai masyarakat Bolsel dan kita semua tentu harus MENGHARGAI PROSES HUKUM, dengan kedepankan “ASAS PRADUGA TAK BERSALAH” Presumtion Of Innoncence, sebagai Asas Hukum Acara Pidana yang Bersifat Universal (Butir 3c Penjelasan KUHP).

Pasal 1 angka 5 KUHP menyatakan : Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang- undang.

BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilakukan Kejaksaan itu merupakan Kewenangan Penyidik, menyikapi laporan LSM dan pemanggilan terhadap saksi korban.

Namun ada hal terasa janggal bahwa hasil BAP justru di Publish ke media dan ini justru tidak lumrah karena BAP itu RAHASIA NEGARA, yang hanya penyidik bisa menyimpan dan melihatnya, artinya kita semua harus kedepankan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH jangan sampe BAP saksi tersebut jatuh ketangan orang yg tidak bertanggung jawab dan menjadi Konsumsi Publik, sementara DUGAAN PIDANA tersebut belum tentu terbukti dengan adanya Keputusan Pengadilan yang mengatakan KESALAHANNYA dan telah miliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjsde).

Pakar Hukum Pidana ANDI HAMZAH, istilah penyidikan adalah Padanan dari istilah OPSPORING atau INVESTIGATION yang memiliki sifat “TERTUTUP” atau dengan kata lain, isi dari keterangan SAKSI atau TERSANGKA dalam tingkat Penyidikan yang dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersebut, bukanlah untuk diketahui umum ( KONSUMSI PUBLIK).

Olehnya kita semua senantiasa kedepankan dan hormati Proses Hukum, dengan tidak menduga-duga apalagi mereka-reka dengan tuduhan mendiskreditkan seseoran yang belum tentu kebenaran nya, terlebih dijadikan Komuditas Politik Oknum LSM dan Aktifis tuk kembangkan opini pemberitaan yang mengarah pada PEMBUNUHAN KHARAKTER Pasangan Calon.

Saya sepakat berbagai pemikiran Kritis dari para Tokoh Masyarakat, Pegiat Kepemudaan dan para Tokoh Wanita Bolsel, yang menyatakan bahwa TORANG MASYARAKAT PEMILIH BOSEL TIDAK TERPENGARUH, dengan Opini yang dibangun orang luar Bolsel, walau mereka Gunakan jurus Salto, Selancar, Bilyard Bola Tiga, para oknum aktifis,lsm, konsultan, apalagi Pengamat Politik. Kami di Bolsel aman aman saja dan telah bulat tekad kami menangkan Paslon BERKAH.

Kontestasi Pilkada kan hanya alat untuk lahirkan Kepemimpinan 5 Tahunan secara Demokratis, kami semua berharap TIDAK ADA YANG SALING MENCEDERAI, apalagi Putuskan Tali Silahturrahmi, kami menentukan sikap pilihan pada sosok BERPENGALAMAN, Santun, Sederhana, Pekerja Keras, Ikhlas Berkorban untuk Rakyat, yang WAKAFKAN tenaga, waktu, pikirannya untuk Memajukan Bolsel, sebagaimana Kemajuan Pesat dan Fantastis yang dilakukan Bupati Guhanga H2M dan itu hanya ada pada paslon BERKAH, ungkap beberapa Tokoh Masyarakat/Pemuda/Wanita bolsel.

Semangat Mogutat Motoluadi selalu kita Implementasikan dlm keseharian, Simbol daerah Religy yang junjung tinggi OADATAN selalu kita pelihara sebagai Kearifan lokal. Mari Kita Doakan, Kita Kawal, Kita Dukung dan Kita Pilih BERKAH untuk Bolsel lebih Berkembang, Maju dan Hebat !! Semoga

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.