Detotabuan.com, Asahan.
Disaat umat Muslim menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, praktik game zone jenis tembak ikan di Dusun 4 Sibayak, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan masih saja tetap bebas beroperasi dan terkesan kebal hukum.
Keberadaan lokasi perjudian tersebut disebut-sebut telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, terutama saat masyarakat sedang menjalankan ibadah di bulan suci.
Menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan aktivitas perjudian di lokasi itu berlangsung hampir setiap malam hari.
“Dikarenakan Ramadhan, jadi, mereka bukanya setiap malam bang, pemainnya juga ramai kok. Padahal ini bulan Ramadhan, tapi tetap saja beroperasi,” ujar sejumlah warga kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Warga menyebut praktik perjudian itu beroperasi di kawasan RM Minang Putri, tepatnya, di bekas tempat penginapan, di dalamnya itu terdapat meja mesin judi tembak ikan yang menjadi tempat para pemain berjudi.
“Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa dan aktivitas keagamaan selama bulan suci Ramadhan,” katanya.
Selain itu juga, warga juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum setempat.
Mereka menilai keberadaan lokasi perjudian tersebut seharusnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
“Tak masuk logika kalau polisi tidak tahu. Lokasinya jelas karena berada di pinggir jalan lintas, dan setiap malam tampak ramai. Makanya kami menduga ada kesan pembiaran,” ungkap mereka dengan nada kesal.
Warga berharap kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Pulau Raja agar dapat segera mengambil tindakan tegas dengan cara menutup lokasi serta menindak pemilik maupun pengelola perjudian tersebut.
“Kami minta aparat segera turun tangan, gerebek lokasi itu dan tutup aktivitas judinya. Warga sudah sangat resah,” tegasnya.
(D3D)






