Sangat Disayangkan, Proses Penanganan Etik Terhadap AHS Dilakukan Sebelum Adanya Vonis Dari PN Kisaran

oleh -25 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Sangat disayangkan, pihak Polres Asahan sudah melakukan penanganan etik dan melakukan gelar terhadap oknum polisi berinisial AHS sebelum adanya hasil vonis / putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan hal tersebut.

“Sudah dilakukan penanganan etik dan sudah dilakukan gelar terhadap AHS, dan hasil sudah di ajukan ke Polda Sumut,” tulis AKBP Revi Nurvelani melalui via WhatsApp, Senin (22/12).

Menurut AKBP Revi, proses penanganan etik dan proses gelar terhadap oknum polisi berinisial AHS tersebut dilakukan sebelum adanya hasil vonis / putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

“Sebelum saya, prosesnya sudah berjalan pak,” tulisnya kembali.

Baca Juga :  The Definition of a Great Marriage

Pihaknya, lanjut Kapolres Asahan, sampai saat ini masih menunggu hasil proses administrasinya.

“Kami hanya menunggu proses, bila sudah keluar administrasinya, kami lakukan prosesnya dan kami upacara kan,” tulisnya kembali.

Sebelumnya, berdasarkan hasil vonis /putusan Hakim PN Kisaran dijelaskan, jika terdakwa AHS (oknum polisi) divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.