KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Apes dialami pengguna akun facebook berinisial RSM alias Eyn, wanita yang belakangan diketahui merupakan warga kelurahan Kotobangon Kelurahan Kotamobagu Timur itu, Kamis (10/1) tadi dilaporkan oleh dua petinggi daerah ini, yakni Bupati Bolmong Dra. Hj Yasti Sopredjo Mokoagow dan Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Dua laporan tersebut, berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui videosiaran langsung yang diunggah di akun facebooknya, Sabtu (05/01/2019) sekitar pukul 22.15 WITA.
“Dia terlapor telah kami anggap melakukan penghinaan terhadap Walikota dalam siaran langsung di akun facebook tersebut, sehingganya laporan ini kami ajukan ke Mapolres Kotamobagu, agar bisa diproses,” ujar kuasa hukum Walikota yang juga Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, Kamis (10/01/2019) sore tadi.
Rendra berharap, kiranya pihak kepolisian bisa memproses laporan tersebut, sebagaimana hukum yang berlaku di negara ini.
“Kami minta pemilik akun facebook tersebut bisa diproses hukum dan diputus degan seadil-adilnya,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP. Gani Fernando Siahaan, SIK, MH saat dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, di proses, kita akan lidik dan kumpulkan bukti-buktinya,” singkat Kapolres saat dikonfirmasi via pesan Whats App.