KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Tindakan berani Fharli Daluwu alias Ali, warga Tintama Langagon, Kecamatan Bolaang yang membawa kabur seorang anak gadis dibawah umur asal Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, sebut saja Mawar (14), dikecam Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Kotamobagu, Erni Mokoginta.
(Baca : Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, FD alias Ali Warga Desa Langagon Tintama Diburu Polres Bolmong )
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian dari semua pihak, disamping pihak kepolisian,” kata Erni saat dikonfirmasi, Kamis (23/11) tadi.
Ia juga berharap, adanya perhatian dari pemerintah daerah melalui instansi terkait, untuk mengunjungi orang tua dan pemerintah desa setempat.
“Agar terbangun komunikasi antar semua pihak. Mengingat kasus ini sudah lama dan korban masih dibawah umur,” ujar Mokoginta yang juga pengurus Yayasan Swara Bobato ini.
Untuk selanjutnya, ia menyarankan pihak keluarga untuk melaporkan hal ini ke PPA Provinsi Sulut. “Pihak keluarga juga bisa melaporkan hal ini ke PPA Provinsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, SE mengatakan, jika kasus ini sedang dalam penanganan. “Orang tua terduga bakal dipanggil,” tegas Lukas.
Diketahui, kasus ini sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Bolmong sekira 10 bulan yang lalu. Sementara kabar terakhir jika Mawar, 3 (tiga) minggu yang lalu sempat menghubungi ibunya dan mengatakan jika dirinya sudah sangat tersiksa.
Bahkan, ada kabar dari salah satu warga Tintama, jika Mawar dan Fharli sedang berada di perkebunan Toodan (Salah satu perkebunan di wilayah bolmong) . “Namun mereka berpindah pindah dari kebun yang satu ke kebun lainnya,” kata sumber yang enggan namanya dipublish.
Belum diketahui dengan jelas, apa motif pelaku membawa kabur anak gadis dibawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya ini.
(Tr-02)