Soal Sanksi Aleg Malas Ngantor, BK Akui Terkendala Aturan

oleh -61 Dilihat
oleh
Kode Etik DPRD Bolmong Mulai Jalan
Kantor DPRD Bolmong di Lolak. (Foto : Ist)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Sampai hari ini Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) belum juga diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik. Hal tersebut mengakibatkan Badan Kehormatan (BK) tidak bisa mengambil tindakan dengan aturan yang telah diajukan.

Tamrin Mokoginta Ketua BK DPRD Bolmong mengatakan, hingga saat ini, pihaknaya belum bisa melakukan tindakan kepada Anggota Legislatif (Aleg) apalagi terkait kehadiran. “hanya bisa ditegur, karena BK belum memiliki aturan yang mendasar, apalagi kode etik yang telah diajukan belum juga diparipurnakan dan berjalan seperti semestinya,” ungkap Mokoginta, Rabu (11/5).

Seperti saat ini sudah hampir beberapa hari terakhir di minggu ini kantor wakil rakyat tampak sepi dengan tidak adanya aktivitas dari Aleg DPRD Bolmong. “Memang pekan kemarin sampai senin semua sibuk dengan reses, tapi dua hari terakhir ini belum ada yang masuk kantor, walaupun sibuk dengan tupoksi masing-masing tapi harus juga menyisihkan waktu untuk ke kantor,” singgungnya.

Ditambahkanya, jika terus seperti ini, maka apa yang menjadi tugas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu tidak akan berjalan maksimal. “Kan untuk mempersiapkan AKD itu harus di kantor bukan dirumah, pimpinan sudah menekankan itu kalau dilihat begini kehadiran menurun pekerjaan juga akan tertunda,” ujarnya lagi.

Maka dari itu BK DPRD Bolmong berharap, kiranya kode etik secepatnya diselesaikan oleh pansus untuk diparipurnakan. “Jika kode etik sudah rampung dan diparipurnakan maka kami sudah bisa mengambil tindakan lewat aturan kode etik DPRD Bolmong. Maka saya harapkan Pansus selesaikan itu,” kata Mokoginta menutup pembicaraan. (mg2)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.