BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Gadis 14 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terpaksa harus menjadi korban bejat ayah tirinya.
Gadis dibawa umur itu sebut saja bunga, tega dicabuli ayah tirinya Iwan alias (HD) 46 tahun yang diketahui berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Lolak.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berkali-kali saat rumah dalam keadaan kosong. Akhirnya, kasus pencabulan ini terbongkar setelah sang anak menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ibu kandungnya.
Mendengar hal itu, tanpa bicara apa-apa, ibu kandung langsung melaporkan pelaku kepada aparat Kepolisian di Polsek Bolaang.
Mungkin pelaku mendengar adanya laporan ibu kandung korban, pelaku merasa takut dengan keluarga korban, Pelaku menyerahkan diri di Polsek Lolak.
Kapolsek Lolak AKP Abdrahman Fauzi membenarkan masalah tersebut. “Iya, pelaku menyerahkan diri, karena dia takut jangan sampai dihakimi oleh keluarga korban,” akunya.
Saat itu juga kata dia, pelaku diserahkan kepada Polsek Bolaang, sebab TKP-nya disana dan korbannya juga warga sana. “Kasus tersebut kewenangan dari Polsek Bolaang,” kata Fauzi.
Berdasarkan keterangan korban saat melapor di Dinas Perlindungan Perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Pemkab Bolmong, untuk didampingi, mengatakan kronologi kejadian berawal pada bulan november 2019, saat korban sedang tidur malam.
Pelaku kemudian, masuk ke kamar korban dan langsung memeluk korban, saat korban berusaha merontak, pelaku menutup mulut korban, dan pelaku melakukan pencabulan kepada korban.
Kejamnya lagi, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk ibu kandung korban, jika korban buka suara pelaku mengancam akan membunuh korban.
“Kejadian yang sama terus berulang hingga 5 kali, pada Sabtu 14 Maret, saat pelaku tidak pulang kurang lebih 4 hari korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dia alami kepada ibu kandungnya,” ungkap Kepala Seksi Kesejahteraan Anak DP3A Pemkab Bolmong Rahma Gumohung, Senin, (16/03/2020).
Menurutnya, saat ini korban sudah di BAP oleh pihak Polsek, dan pelaku telah diamankan di Polsek Bolaang. “Korban didampingi juga oleh pekerja sosial Psikolog dan advokad P2TP2A Bolmong, kami akan dampingi sampai kasus ini ditindak lanjuti oleh penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Bolaang AKP Wahab Hudodo juga membenarkan, kejadian itu, pelaku telah diamankan oleh polisi. “Sedang dalam proses pemeriksaan,” singkat Kapolsek Bolaang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ind)