KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kejaksaan negeri (kotamobagu) melakukan pemanggilan terhadap Sangadi/kepala desa (Kades) Poigar I, Kecamatan Poigar kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, Rubianto Mokodongan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan masyarakat Desa Poigar I ke pihak kejari Kotamobagu.
Kepala seksi intelejen (kasi intel) kejari Kotamobagu Arthur Piri SH, dikonfirmasi selasa 18 Januari 2022, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Ia mengatakan pemanggilan tersebut karena adanya laporan aduan masyarakat yang masuk kejaksaan pun kemudian menindak lanjutinya.
“Jadi ini masih tahap klarifikasi. Tapi masih ada tambahan nanti,” katanya via telepon.
Lanjutnya lagi, untuk pemanggilan akan dijadwalkan kembali karena pemeriksaan (klarifikasi) belum selesai.
“Ini merupakan laporan aduan jadi kita minta klarifikasi benar atau tidak aduannya. Untuk pengembangannya tergantung nanti setelah klarifikasi,” jelas Kasi intel.
Kasi intel saat ditanya pemanggilan ini ada kaitannya dengan dana desa, ia membenarkan hal itu.
“Kalau di aduan ada sih beberapa item, tapi nantilah kita belum bisa sampaikan semuanya karena baru klarifikasi nanti sudah berbentuk pemeriksaan, ada bukti-bukti baru kita akan buka ke media,” pungkasnya.
(Red)