MANADO, DETOTABUAN.COM – Dewan pengupahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sabtu (31/10) kemarin telah menetapkan, Upah Minimum Regional (UMP) Sulut tahun 2016 sebesar Rp 2,4 Juta.
Dengan ditetapkannya UMP tersebut, tercatat, Sulut merupakan daerah ketiga tertinggi, dalam penetapan UMP di Indonesia, setelah DKI Jakarta dan Papua.
Pejabat Gubernur Sony Sumarsono mengatakan, keputusan untuk menjadikan Sulut sebagai salah satu daerah dengan UMP ketiga tertinggi di Indonesia, merupakan wujud untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Sulut.
“Saya ingin warga Sulut memperoleh yang terbaik, termasuk persoalan Upah,” kata Sumarsono.
Hal ini kata dia, sejalan dengan paket kebijakan pemerintahan Jokowi-JK dalam penerapan UMP sebesar 11,5 persen untuk tahun 2016. “Hitung-hitung sudah sesuai,” ujar dia.
Meski demikian, menurutnya, semua kepentingan lebur dalam musyawarah. merupakan perasan keinginan semua pihak. “Kita pastikan bahwa usaha bisa jalan, buruh bisa bekerja, kita netral saja,” terangnya.
Ia berharap, dengan penetapan UMP tersebut, tidak terjadi resistensi. “Kita sudah kaji secara demokratis, saya harap ini bisa diterima semua pihak,” harapnya
Sumarsono berjanji, hasil ini bakal ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), dalam kesempatan itu, ia menginstruksikan Disnaker segera mensosialisasikan penetapan UMP yang baru. (Trn)