KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM-Terhitung sejak hari ini Senin (1/02/2016), Mulalif Padotolo, akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Lingkung Hidup (BLH) Kota Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana Surat Keputusan (SK) Walikota Ir Hj Tatong Bara nomor 16 tahun 2016, terkait tindaklanjut rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS pemkot atas tindakan kelalaian yang dilakukan Mulalif yang memodifikasi dan penyalahgunaan kendaraan dinas (Kendis) pejabat.
“Rencananya hari ini acara serah terima jabatan, namun karena Sekertaris Kota sedanf tugas luar ke Manado, jadi ditunda,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkot Kotamobagu, Adnan Masinae, siang tadi.
Lanjut Adnan, untuk sementara, jabatan yang ditinggalkan mulalif, akan dikendalikan oleh Assiten I, Nasrun Gilalom. Sedangkan Mulalif diperbantukan di sekertariat daerah dibagian Analisis. (Fah/Tio)