Pekan Ini, Mantan Bupati Bolmong Dipastikan Duduk di Kursi Pesakitan

0
462
Marlina Moha Siahaan
Marlina Moha Siahaan

KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pekan ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, rencananya akan menggelar sidang perdana terhadap Mantan Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan (MMS), dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu).

Kepastian akan segera disidangnya mantan orang nomor satu di Bolmong ini, disampaikan Kepala seksi pidana khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kotamobagu, Da’wan Manggalupang, SH, ketika dikonfirmasi via seluler Senin (01/02). Dalam keterangannya kepada awak detotabuan.com, Da’wan Mengatakan, sidang perdana terhadap MMS, akan digelar Kamis (04/02), di Pengadilan Tipikor Manado.

” Penetapan sidangnya sudah keluar, jadwal sidangnya Kamis pekan ini, dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.

Sebelumnya Mantan orang nomor satu di Bolmong ini, sempat lepas dari jeratan hukum usai Pihak Kejaksaan pada saat itu mengeluarkan Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Namun pada akhirnya SKP2 tersebut akhirnya mental usai salah satu LSM, melakukan gugatan praperadilan atas dikeluarkannya SKP2 oleh Kejari Kotamobagu.

Hasil putusan praperadilan terkait SKP2 yang dikeluarkan Kejari Kotamobagu, akhirnya batal demi hukum. Sehingga putusan dari pengadilan harus dipenuhi dengan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

MMS tidak lain merupakan mantan Bupati  (Bolmong), dua periode, terjerat kasus tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah Desa (TPAPD) pada 2010 lalu, ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Bolmong. (Helmi)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.