SULUT,DETOTABUAN.COM – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia DR H Harry Azhar Azis MA melakukan Evaluasi Permasalahan terhadap Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Senin siang (02/22)
Acara yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE ini turut dihadiri oleh Wagub Drs Steven Kandow, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw SE, Forkompinda Sulut, para Bupati/Walikota, Wabup/Wawali, Sekda serta pejabat Eselon II dan III di lingkup Pemprov Sulut.
Dalam sambutannya Gubernur menegaskan bahwa keinginan untuk terus menyempurnakan pelaksanaan pengelolaan keuangan, telah membawa kita pada paradigma baru pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Standar akuntansi pemerintah berbasis akrual ini , merupakan suatu basis akuntansi yang implementasinya sudah harus dilaksanakan paling lambat tahun anggaran 2015, sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP)
Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Banggar DPR ini menjelaskan pentingnya penyusunan LKPD, karena sangat bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. melalui SAP, juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumberdaya dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumberdaya tersebut.
Gubernur juga berharap seiring dengan pelaksanaan basis akrual maka bersama-sama saat ini kita akan melaksanakan evaluasi terhadap permasalahan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2015, guna perbaikan dan penyempurnaan-nya serta dalam upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang telah mampu diraih, sebagai konsekuensi pengelolaan anggaran daerah yang kita jalankan.
Sementara itu Ketua BPK RI dalam sambutan mengatakan kedepannya diharapkan seluruh pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Sulut bisa meraih Opini WTP. Ibarat nilai kelulusan secara keseluruhan Sulut sudah lulus, namun ada yang mendapat nilai A dengan WTP dan ada yang masih mendapat nilai B yang WTP, ujar mantan Ketua Banggar DPR RI ini.
Menutup sambutannya Ketua BPK RI juga meminta kepada Gubernur untuk mendorong SKPD terkait serta Pemda Kab/Kota untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam laporan keuangan. Karena para penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dapat memeriksa Laporan Keuangan, kapanpun laporan itu dibuat atau dengan kata lain LKPD ini sifatnya berlaku terus menerus. (*)