BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang saat ini sedang beroperasi di Kabupaten Bolmong dengan Investasi senilai Rp 10 Triliun, diduga mempekerjakaan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak jelas alias Illegal.
Hal ini sebagai dibeber salah satu anggota Komisi III DPRD Bolmong, Swempry Rugian, saat menghubungi detotabuan, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Nasional 1 Mei 2016.
“Diduga ada 100 orang lebih Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak jelas di Bolmong, banyak modus yang mereka lakukan contoh dengan modus tujuan pariwisata, dan kemudian sudah menjadi pekerja di beberapa perusahaan di Bolmong, salah satu contoh PT. Conch,” beber Politisi PDIP ini.
Ia mengungkap, berdasarkan data yang mereka kantongi dari Keimigrasian, ternyata hanya ada sekitar 30 TKA yang terdaftar khusus Bolmong, sementara hasil survey beberapa waktu lalu, PT Conch diduga memiliki kurang lebih 140 TKA.
“Jika hal ini terbukti, berarti PT. CONCH telah mengangkangi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 02/MEN/111/2008, Tentang tata cara penggunaan TKA, yang harus mengurus Ijin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA), yang hal itu juga sebagaimana diatur dalam UU No 13 Pasal 41 Ayat 1 tahun 2003, bahwa perusahaan wajib memiliki ijin tertulis, dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk soal TKA,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia menduga PT. Conch tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebagaimana diatur dalam Permenakertrans, Nomor 1 Pasal 5, Ayat 1 dan 2 Tahun 2008, dimana untuk mendapatkan IMTA, perusahaan harusnya memiliki RPTKA, yang disetujui Dirjen Imigrasi dan pejabat berwenang, termasuk Perjanjian Kerja, Pembayaran Dana Kompensasi TKA dan Surat Polis Asuransi.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Humas PT. CNSC belum didapatkan, meski demikian redaksi detotabuan berupaya melakukan konfirmasi terkait hal ini.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang, bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing Illegal merupakan suatu tindak pidana. Sanksi pidana dapat di kenakan kepada tenaga kerja asing, maupun kepada Pihak perusahaan yang telah mempekerjakan orang asing tanpa izin.
Pidana Keimigrasian yang dapat dikenakan untuk TKA illegal maupun untuk perusahaan yaitu Pasal 122 UU No. 6 tahun 2011 “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
(Tim)