Perpanjangan Ijin PT. Wana Sakti Dinilai Keliru

oleh -104 Dilihat
oleh
Komisi I Minta Dokumen Ganti Rugi Lahan di 3 Perusahaan
Yusra Alhabsy

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong meminta kiranya Pemerintah Kabupaten untuk meninjau kembali ijin alih fungsi lahan yang dikeluarkan Pemkab Bolmong, kepada PT. Wana Sakti.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsyi, disela sela pertemuan Pansus LKPJ, Selasa (3/5) tadi. “Kami meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali, atas ijin alih fungsi lahan yang dikeluarkan kepada PT Wana Sakti, karena pengalihan ijin saja sudah keliru,” ujar Yusra.

Harusnya kata Politisi PKB ini, Ijin PT Wana Sakti yang sudah berakhir sejak tahun 2013 lalu diperpanjang dulu, sebelum melakukan alih fungsi lahan HGU. “Perusahaan ini kan dahulunya bergerak di penanaman kelapa, harusnya ijin itu diperpanjang dulu sebelum melakukan alih fungsi ke penanaman kelapa sawit,” tegasnya.

Disisi lain kata Yusra, tanah yang ada di Bolmong tidak memungkinkan untuk ditanami kelapa sawit, sebab lahan yang ada sekarang adalah lahan sawah, seharusnya kelapa sawit ditanam di tanah tandus.

“Lagian, jika semua sawah ditanami kelapa sawit, maka lahan persawahan di Bolmong semakin berkurang, ini sangat bertolak belakang dengan program percetakan sawah baru yang digaungkan pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan,” tukasnya. (Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.