BOLMONG,DETOTABUAN.COM –.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, kamis (16/6/2016) tadi, menggelar paripurna pengumuman masa akhir jabatan dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong periode 2011-2016.
Sidang dibuka Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE MM, didampingi unsur pimpinan, serta dihadiri Bupati Salihi B Mokodongan, Wabup yanny R Tuuk, seluruh anggota DPRD Bolmong, Sekda Azhari Sugeha, para Kepala SKPD dan tamu undangan.
Welty mengatakan, pengumuman masa berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati merupakan tuntutan undang-undang.
“Sesuai ketentuan, 30 hari masa berakhirnya jabatan, DPRD harus mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil kepada Mendagri melalui gubernur dengan melampirkan risalah rapat paripurna,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bolmong Salihi B Mokodongan, memberikan apresiasi kepada semua pihak, yang telah memberikan dukungan, sehingga pemerintahannya (Salihi-Yanny.red) bisa berjalan dengan baik.
“Berbagai keberhasilan kerja, baik eksekutif maupun legislatif selama lima tahun dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Salihi.
Tak lupa ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berupaya semaksimal mungkin dalam memperbaiki berbagai kegiatan dan pembangunan di Bolmong.
“Hal ini semata-mata demi meningkatkan Bolmong ke arah yang lebih baik,” ucap Salihi.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Salihi sempat mengisyaratkan BERSATU (Bersama Salihi-Tuuk) Jilid II, pada Pilkada Bolmong 2017. “Jika masyarakat masih mempercayai, maka kami (BERSATU) akan melanjutkan kembali di periode berikutnya,” tutup Salihi.
(ADVE/Tio)