KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pelaksanaan LDKO jangan keluar aturan. Hal tersebut sebagaimana diingatkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikdispora) Kota Kotamobagu, Rukmi Simbala saat diwawancarai detotabuan.com, Kamis (11/08) di Kantor SKPD bersama, Kelurahan Mogolaing.
“Pelaksanaan LDKO (Latihan Dasar Kepemimpinan OSIS) harus mengacu pada pelaksanaan MOS. Tidak boleh ada perpeloncoan,” ujar Rukmi.
Jika Sekolah yang melaksanakan LDKO, lanjut Rukmi, kedapatan melanggar aturan dan melakukan praktek perpeloncoan, akan mendapat sanksi tegas.
“Seperti yang dikatakan ibu Wali KotaTatong Bara, jika ada Sekolah yang melanggar, maka Kepala Sekolah akan diberi sanksi tegas, berupa dicopot dari jabatannya,” tegas Rukmi. (udi)