KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Setelah melalui proses pembahasan yang alot, Rabu (31/08) di ruang Paripurna, akhirnya Pemkot dan DPRD Kotamobagu menandatangani MoU (nota kesepahaman) ranperda APBD Perubahan 2016 menjadi Perda yang akan mulai berjalan per Oktober 2016.
Kesepakatan tersebut terjalin, setelah 6 Fraksi DPRD kotamobagu yaitu, Fraksi PAN, Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Raya Sejahtera, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Rakyat menyatakan menerima Rancangan Perda tersebut dalam rapat Paripurna tingkat II Persetujuan Bersama, Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda APBD Perubahan T.A 2016.
Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara dalam sambutannya usai penandatanganan MoU mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Legislatif atas kerjasama yang baik, selama pembahasan Komisi dengan SKPD mitra kerja.
“Sebelum ditetapkan menjadi Perda, tentunya terdapat perbedaan pendapat. Namun hal tersebut merupakan bukti, bahwa pihak Eksekitif dan Legislatif benar-benar menginginkan yang terbaik, dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” ujar tatong.
Tatong pun berharap agar kedepannya kerjasama yang baik akan terus terjalin. Serta meminta pihak DPRD untuk selalu mengawasi dan mengingatkan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
“Sehingga anggaran yang akan digunakan bisa efisien, tepat guna, mengutamakan kepentinagan dan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” demikian Tatong. (udi)