KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta memberikan klarifikasi terkait anggotanya yang menegur anggota DPRD Kotamobagu, Jusran Mokolanot karena parkir tanpa memperhatikan tanda larangan di halaman Kantor Wali Kota.
Menurut Sahaya, tindakan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebab, ada tanda larangan di tempat kendaraan yang hendak diparkirkan kendaraan tersebut.
“Kalau sudah ada tanda larangan, berarti tidak bisa memarkir kendaraan. Meskipun tidak ada acara atau kegiatan ramai di kantor walikota,” ujar Sahaya saat diwawancarai, Kamis (08/09) di ruang kerjanya.
Pihak satpol PP, lanjut Sahaya, tak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Termasuk dirinya, wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Itulah suka duka menjadi Satpol PP. Bertindak salah, tidak bertindak juga salah,” imbuh Sahaya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kotamobagu, Jusran Mokolanot yang ditegur saat bermaksud menemui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Rio Lombone, Selasa (06/09) terkait hasil koordinasi di Jakarta. Menuliskan unek-unek di akun Facebooknya, terkait hal itu.
“Pas di tanda larangan, berharap ada permakluman krn urusan yg segera hrs diambil langkah biar nda salah pemkot ambil kebijakan (koordinasi). kebetulan belum ada juga acara pemkot yg ramai dan butuh pengaturan ekstra ketat di halaman parkir. Tapi anak buah kasatpolpp juga tdk memaklumi, walaupun kami balik lagi utk menyampaikan maksud sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan. Baiklah jika itu aturan kami hargai, sehingga menghindari situasi kebatinan kami yg mulai jengkel, kami memutuskan untuk menghindar pulang,” tulis Jusran. (rm/udi)