BOLMONG,DETOTABUAN.COM-Usaha rumah makan tanpa ijin usaha mulai disoroti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
Menurut Kepala KPPT Bolmong, pihaknya sudah menyurati dan turun langsung ke sejumlah Rumah Makan yang ada di Bolmong
“Kami sudah surati, namun sampai saat ini belum juga ada yang mengurus,” ucapnya Minggu (24/4).
Usman juga menambahkan, pihaknya akan terus memperhatikan masalah tersebut karena sesuai aturan setiap pelaku usaha harus mengurus uzin usaha.
“Itu memang sudah aturannya, semua harus mengurus berkas perizinan, jika tidak mengantongi Ijin maka akan ditindak tegas bersama satuan polisi pamong praja, dan Jika para pelaku rumah makan menghiraukan, akan segera ditindak, jika perlu setiap usaha yang tidak memiliki ijin ditutup” tegas Usman.
(Oct)