Pansus RDTR Tindaklanjuti Hasil Konsultasi dengan Pemprov Sulut

0
245

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Kotamobagu, menindaklanjuti hasil konsultasi Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sulut, yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dalam rapat bersama yang dilaksanakan pada Rabu (21/3) kemarin, diputuskan dua hal terkait tindaklanjut Ranperda ini.

“Yang pertama Pansus II dan eksekutif akan melakukan koordinasi dengan BIG pusat tentang peta dasar dan juga melakukan konsultasi ke ATR/BPN,” ujar Ketua Pansus II, Hi. Agus Suprijanta, SE.

Agus menjelaskan, koordinasi ini sangat penting, karena berkaitan dengan tindak lanjut atas surat dari pemerintah kotamobagu, tentang perubahan luas wilayah Kota Kotamobagu dari 68,8 kilometer persegi menjadi 108 kilometer persegi.

“Sebab ini merupakan pra sarat untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur untuk dokumen pendukung Perda RDTR,” ungkap politisi Hanura itu.

Sementara kesimpulan yang kedua, adalah terkait pelaksanaan paripurna tahap I.

“Insha Allah kalau tidak ada aral melintang, pelaksanaan paripurna tahap 1 diusulkan pada minggu pertama bulan April mendatang,” pungkasnya.

Pantauan media ini, hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan anggota Pansus II serta dari eksekutif dihadiri Kepala Dinas PUPR Kotamobagu Sande Dodo, ST MT bersama jajaran dan dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah (Bapelitbangda) kota kotamobagu.

(Fit)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.