Pekan Depan, Pengajuan Judicial Review Tapal Batas Bolsel-Bolmong Masuk MA

0
359
Yasti Soepredjo Mokoagow (Bupati Bolmong)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow memastikan pengajuan Judicial Review (JR) atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Bolsel-bolmong segera masuk ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati usai menerima kunjungan kerja Menteri PDT dan Transmigrasi RI, di Kabupaten Bolmong. Kamis (12/4) tadi.

“Rencananya usai agenda saya di Nusa Tenggara Barat (NTB) hari Sabtu, Minggu ke Jakarta persiapan Expose terakhir sekaligus pendaftaran ke MA pada hari senin,” kata Bupati.

Ia menjelaskan, segala persyaratan maupun kelengkapan dokumen sudah diberikan ke kuasa hukum Pemkab Bolmong, DR. Yusril Ihza Mahendra.

“Berkas semua sudah lengkap, secara etika, saya juga sudah pamit ke Ditjen OTDA dan Pak Gubernur (Olly Dondokambey) dan alhamdullilah pak Gubernur mengijinkan,” terang Yasti.

Yasti mengaku optimis, perjuangan Judicial Review ini akan mwmbuahkan hasil, apalagi ditangani oleh pengacara kondang sekelas Yusril ditambah dengan berbagai bukti yang dimiliki pemkab bolmong.

“Intinya saya hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat bolmong, bukannya mengambil hak daerah lain,” pungkasnya.

Diketahui, Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Bolsel Bolmong merupakan dasar penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Sebelumnya Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow tak menerima upaya mediasi yang dilakukan Mendagri yang tetap memutuskan Bolsel sebagai daerah penghasil. (Tr-02)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.