Vonis Kasus Korupsi DPRD Bolmut Dianggap Tak Adil, Keluarga MD Minta Aparat Usut Pihak – pihak yang Terungkap dalam Fakta Persidangan

0
412
Momi Datukramat

Detotabuan.com,BOLMUT – Persidangan kasus korupsi makan minum (MaMi) di Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun anggaran 2020 – 2021 telah mencapai titik akhir.

Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada mantan Sekretaris DPRD Bolmut Musliman Datukramat (MD). Namun keputusan tersebut menuai protes dari pihak keluarga.

Mereka menganggap bahwa pengadilan keliru dalam menilai kasus tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa hanyalah MD dalam kasus ini.

“Kami Keluarga korban menuntut keadilan yang seadil-adilnya dan segera untuk mengungkap jaringan korupsi di Bolmut secara menyeluruh,” ucap Momi Datukramat kepada Detotabuan.com saat bertemu di kediamannya, Jumat (26/04/2024)

Bung Momi sapaan akrabnya, juga menyampaikan kekecewaan karena hanya MD yang dijadikan terdakwa dan menjadi satu – satunya yang dihukum, sementara pihak lain yang diduga ikut terlibat masih berkeliaran dan belum diadili.

“Ini bagaimana hanya pihak MD yang menanggung uang pengganti kerugian negara yang justru dilakukan oleh pihak lain, sehinga itu kami menilai vonis terhadap MD tidak mengungkap benang merah korupsi yang lebih besar, kami anggap saudara MD hanya dijadikan sebagai kambing hitam dalam kasus ini,” ujarnya.

Sebagai keluarga kata dia, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apa yang terungkap dalam fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia atau pelaksana proyek.

“Semua yang terlibat harus dihukum tanpa tebang pilih dan kami meminta agar kasus ini diungkap secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya. (Ipul)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.