Saksi JaDi-Jo Kebingungan Jawab Pertanyaan Hakim

0
441

MANADO – Sidang sengketa tahapan Pilkada Kotamobagu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) RI, di kantor Bawaslu Sulut Kamis (26/04) kemarin berlangusung alot.

Pihak penggugat paslon Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) yang diwakili ketua LSM Gempur Robianto Suid sebagai advokad JaDi-Jo menghadirkan tiga orang saksi.

Begitupun dengan pihak terlapor Panwas Kota Kotamobagu, juga menghadirkan saksi, dua orang PPL dan satu staf panwascam.

Diketahui, sidang tersebut terkait kasus verifikasi faktual ulang syarat dukungan paslon independen JaDi-Jo. Pihak panwas Kotamobagu sebagai terlapor karena diduga melakukan intimidasi dalam verfak tersebut.

Menarik dalam sidang adalah kesaksian saksi penggugat yakni saksi Ali Aduka. Dalam pantauan, Ali kebingungan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ali kebingungan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Ida Budiati terkait persoalan B1KWK. “Saudarakan dihadirkan sebagai saksi, apa yang saudara lihat dan ketahui.

Saya tanya dulu apa yang saudara ketahui tentang b1kwk apakah saudara termasuk yang datang ke panwas untuk menyerahkan b1kwk ?,” tanya hakim.

Medengar pertayaan hakim tersebut, Ali mulut Ali seperti terkunci yang menjawabnya terbata-bata. “Iya mendampingi terlapor yang memalsukan tandatangan di b1kwk,” jawab Ali dengan gugup.

Ali terlihat lebih gugup saat Hakim mempertanyakan status Ali sebagai saksi.

”Ooooo mendampingi terlapor, Terus apa yang saudara akan jelaskan, sebagai pendamping saudara menjelaskan pendampingan saudara ?,” tanya hakim.

“Saya itu mau menjelaskan kedudukan saudara. Sebentar dulu, dengarkan dulu ini berkaitan dengan bagaimana kami akan menilai kwalitas peran saudara sebagai saksi, paham ya ? jangan sampai kami salah menilai kesaksian. Ingat dimana pun namanya pendamping itu tidak bisa berkedudukan sebagai saksi bagi orang yang didampingi,” kata hakim.

Usai majelis hakim memberikan pertanyaan kepada saksi Ali, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terlapor ketua panwas Kotamobagu Musli Mokoginta untuk bertanya kepada Ali.

“Jadi anda disini sebagai saksi, asal anda tau saksi itu melihat, menyaksikan atau terlibat langsung dalam persoalan. Apakah anda Ali melihat langsung kejadian itu?,” tanya Musly kepada saksi Ali.

Saksi Ali pun terdiam selanjutnya menjawab kalau dia hanya mendengarkan dari orang lain.

Setealah ketua Panwas Musly memberikan pertanyaan kepada saksi Ali, sidang sengeketa tahapan pilwako Kotamobagu oleh DKPP tersebut di tutup, sembari menunggu hasil.

(Tim)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.