Hasil Pengembangan, Polres Bolmong Kembali Amankan 1 Kilogram Ganja

0
320

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Satuan Narkoba Polres Bolmong, kembali mengamankan 1 (Satu) kilogram narkotika jenis Ganja, dari salah satu tersangka berinisial OS (21), yang ditangkap bersama tiga rekannya hari Minggu (20/5) kemarin.

(Baca : https://detotabuan.com/2018/05/polres-bolmong-bongkar-sindikat-pengedar-narkoba-di-kotamobagu-dan-boltim/)

Kapolres Bolmong, AKBP. Gani F Siahaan, SIK, MH mengungkapkan, penemuan ganja ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.

“Pelaku coba mengelabui petugas, dengan cara ditanam dipekarangan rumahnya yang terletak di Desa Kayu Moyondi, kabupaten Boltim,” terang Kapolres, saat melakukan konfrensi pers di Mapolres, Rabu (23/5) tadi.

Dari pengakuan OS, barang haram tersebut dibawanya dari Papua, yang diseludupkan melalui jalur laut.

“Ia mengharapkan, barang bukti yang empat Ons itu, habis dulu, setelah itu baru yang 1 kilogram ini dijual,” beber Kapolres.

Dengan demikian kata Kapolres, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas hingga saat ini sudah sebanyak 1,4 kilogram ganja dan 5 buah handphone.

Terinformasi, penangkapan sindikat narkoba ini, merupakan yang terbesar di Bolmong Raya.

Selain OS, tiga rekannya yang saat ini diamankan Polres Bolmong, diantaranya FM (22), HK (28) dan HD (27).

Kapolres menegaskan, pelaku bisa diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.