Selama 3 Hari, Disdukcapil KK Buka Pelayanan Khusus KTP Elektronik

0
324

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Untuk membantu masyarakat melakukan perekaman, pencetakan dan penggantian KTP elektronik (e-KTP) yang hilang atau rusak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, membuka pelayanan khusus.

Pelayanan ini akan dibuka selama 3 hari kedepan yaitu pada kamis (10/5) besok, Sabtu (12/5) dan Minggu (13/5).

“Untuk perekaman KTP elektronik diwajibkan membawa Kartu Keluarga, sementara untuk penggantian e-KTP yang rusak sertakan fisik e-KTP. Nah, untuk Penggantian e-KTP yang hilang bawa Surat Keterangan hilang dari Kepolisian,” ujar Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu Suhartien Tegela, Rabu (9/5) tadi yang diunggah melalui postingan facebooknya.

Pelayanan ini kata Tegela, akan dimulai sejak pukul 09.00 hingga 15.00 wita, di kantor Disdukcapil, Jalur II, Jalan Paloko Kinalang, Kota Kotamobagu.

“Kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan, apalagi ini menyangkut identitas diri,” pungkas mantan Kabag Humas Pemkot Kotamobagu itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Pemkot Kotamobagu Virginia Olii mengatakan, selain melakukan perekaman dan penggantian KTP yang hilang atau rusak, warga juga bisa mengganti e-KTP jika terjadi perubahan data atau alamat.

“KTP elektronik ini berlaku seumur hidup, jadi tidak perlu diperpanjang, KTP elektronik bisa diganti apabila rusak atau hilang atau jika ada perubahan pada elemen data, misalnya perubahan status dan alamat,” terang Olii.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.