Disprinaker Kotamobagu Buka Posko Pengaduan THR

0
158

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Mengantisipasi pengaduan karyawan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam waktu dekat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Kota Kotamobagu, akan membuka Posko pengaduan untuk karyawan.

Hal ini merujuk peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembayaran THR pekerja/buruh di perusahaan.

“Kalau karyawan tidak bekerja sesuai perjanjian kerja, perusahaan bisa saja tidak bayar THR. Tapi kalau kewajiban karyawan sudah dilakukan, wajib perusahaan memberi hak karyawan,” kata Kadisnaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta melalui Kabid Tenaga Kerja, Idris Amparado, Kamis (31/05/2018) lalu.

Meski demikian kata dia, pihaknya juga sudah melakukan pemberitahuan secara lisan ke sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR tersebut.

“Himbauan ke perusahaan sudah kami lakukan secara lisan. Tapi kami juga masih menunggu surat edaran gubernur. Kalau surat sudah ada, langsung kami kirim ke perusahaan,” terangnya.

Diketahui, ada sebanyak 351 perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu, baik berskala kecil, sedang maupun besar. (Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.