BOLTIM, DETOTABUAN.COM – Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) soal Makan-Minum (MaMi) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang dipungut dan disetor ke kas negara atas belanja makan dan minum oleh bendahara daerah pada bagian Tata Usaha Pimpinan skretariat daerah.” ungkap Simbala ini.
Hal ini sebagaimana dikutip dari Pemaparan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan PDTT semester II Tahun Anggaran 2016 di Wilayah Sulawesi Utara tertanggal 21 Desember 2016, poin J.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Pemerintahan (TUP) Sekretariat Pemkab Boltim, Udel Simbala angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal masalah Makan-Minum (MaMi).
“Memang benar apa temuan BPK RI terkait masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang dipungut dan disetor ke kas negara atas belanja makan dan minum,” ujar sumber kepada wartawan detotabuan.com, Kamis (22/12) 2016.
Lanjutnya, kesalahan ini hanya karena ketidaktahuan saya yang mengira bahwa PPN tidak perlu disetor yang hanya disetor itu Pajak Pertambahan Hasil (PPH).
“Total keseluruhan pertambahan nilai Rp. 200 jutaan dengan PPN yang harus disetor itu 10% atau Rp. 24 jutaan,” tutupnya. (Fer)