BOLMUT,DETOTABUAN.COM-Sekitar pukul 05.00 wita Senin(18/1) dini hari , warga digegerkan oleh aksi tanam pohon pisang dan kelapa dilapangan Sangkub II Kecamatan Sangkub, Hal ini merupakan aksi protes warga yang mengklaim lapangan Sangkub dua merupakan hak milik keluarga Hassan Kaluku.
Menurut Amraf Kaluku yang mengaku adalah ahli waris sah, lapangan Sangkub dua adalah tanah milik keluarga Hassan-Kaluku sejak 40 tahun yang lalu peninggalan dari Tete Maigani Hassan yang dijual kepada Maryam Hassan termasuk sekolah, jalan dan lapangan. “Untuk sekolah dan jalan sudah kami hibahkan tanahnya. Tapi untuk lapangan itu masih hak kami ahli waris saksi hidupnyapun masih ada,” ujar Kaluku.
Ditempat yang sama, ahli waris lainnya, Harjun Kobandaha mengatakan, sejak bergantinya pemerintahan sejak jaman Bolmong bersatu, status lapangan Sangkub dua masih berstatus sengketa. Karena Pemerintah dinilai tidak dapat mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada Keluarga Kaluku-Hassan. “ Kami menanam pohon bertujuan agar pemerintah dapat mengembalikan hak keluarga kami. Semua sudah tahu termasuk pemerintah kalau lapangan di Sangkub dua adalah hak kami tapi statusnya selalu digantung hingga 40 tahseun lamanya,” ungkap Kobandaha.
Aleg Bolmut Abdul Eba Nani yang saat itu langsung turun lokasi menyayangkan ada hak warga yang digantung statusnya oleh Pemerintah baik Desa, Kecamatan maupun Kabupaten. “Kalau memang itu adalah hak mereka, sebaiknya ditempuh dengan cara musyawarah dan jangan merugikan pihak lainnya apalagi itu adalah masyarakat Bolmut,” harap nani.
Camat Sangkub Juyoto Bonde mengatakan, pihaknya langsung turun lokasi dan mengundang pihak ahli waris untuk menempuh jalur musyawarah dikantor camat. “Musyawarah akan kami lanjutkan Selasa besok dengan mengundang tujuh saksi hidup termasuk mantan sangadi Sangkub dua.kami berjanji, jika terbukti tanah itu adalah hak warga, kami akan berupaya untuk memperjuangkan ganti ruginya oleh pemerintah daerah,” singkat Bonde. (eky)